Reksa dana sekarang sudah familiar dikalangan masyarakat. Seperti yang kita tahu Reksa dana adalah progam investasi yang menggabungkan modal dari banyak investor dan berinvestasi pada beragam instrument, serta dikelola secara profesional oleh perusahaan pengelola aset (manager investasi). Sederhananya reksa dana yaitu menghimpun dana dari investor kemudian dikelola oleh manager investasi.



Reksa dana Syariah adalah reksa dana dengan memiliki ketentuan dan prinsip syariah Islam dalam pengelolaannya (Wakalah Mudharabah). Jika muslim, lebih baik memilih reksa dana yang sesuai dengan syariat islam dan amanah. Salah satunya yaitu Manulife. Mengapa kita harus memilih reksa dana syariah Manulife Asset Management (MAMI):

Aman
Pengelolaan investasi diawasi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB. Reksa dana juga diawasi oleh OJK. Administrasi dana oleh Bank Kustodian

Banyak yang belum tahu jika dana uang dari Reksa Dana oleh pengelola aset disimpan di Bank Kustodian. Uang investasi reksa dana ditransfer ke rekening bank kustodian, jadi bukan di bank umum seperti yang biasa kita menabung. Bank Kustodian ini bertugas untuk membantu mengurus administrasi, mengawasi dan menjaga aset reksa dana. Setiap reksa dana harus mencantumkan bank kustodian agar transparansi.



Amanah
Investasi pada instrumen yang terdaftar pada DES
Perbedaan reksa dana konvensional dengan reksa dana syariah yang paling dasar di antara keduanya adalah dalam reksa dana berbasis syariah adalah perusahaan yang mengikuti prinsip syariah dan terdaftar dalam Daftar Efek Syariah (DES). Perusahaan yang terdaftar dalam DES pun akan ditinjau kembali setiap enam bulan sekali untuk memastikan perusahaan tersebut tetap mengikuti prinsip syariah. DES akan melakukan penyesuaian apabila ada perusahaan yang baru tercatat atau dihapuskan. Selain perusahaan, efek sukuk dan pasar uang syariah pun menjadi tempat untuk menanamkan investasinya.



Syarat menjadi instrumen pasar modal syariah antara lain berlandaskan syariah dan sesuai peraturan terkait penerbitan syariah, diterbitkan oleh perusahaan yang kegiatan bisnisnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah (perjudian, jasa keuangan ribawi), memiliki total utang tidak lebih dari 45% dari total asetnya, serta total pendapatan bunga non-halal tidak melebihi 10% total pendapatan usahanya.

Dipantau oleh UPIS dan diawasi oleh DPS
UPIS adalah Unit Pengelolaan Investasi Syariah. MAMI ini pengawasan dalam pengelolaan investasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang direkomendasikan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), dan memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Penempatan hanya pada= Instrumen yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah. Proses cleansing dengan Reksa Dana Syariah.

Terjangkau
Mulai dari Rp 10 ribu. Reksa Dana memang dianjurkan untuk pemula karena bisa berinvestasi mulai dari Rp. 10 ribu, jadi tidak perlu menunggu kaya terlebih dahulu. MAMI menyasar kalangan pemula yaitu keluarga muda, sebab, kalangan ini masih terbatas dalam pendapatan yang kebanyakan habis untuk kebutuhan dan gaya hidup. Jadi jangan menunggu kaya untuk berinvestasi karena investasi mulai sekarang akan lebih baik di hari tua nanti.



Likuid
Reksa Dana dapat dicairkan kapanpun jadi tidak harus menunggu 3 bulan, 6 bulan atau tahunan.

>Inflasi
Kupon Sukuk Ritel SR008 (2016) 8,3% per tahun (gross)*.

Sebelum berinvestasi jangan sampai tertipu dengan investasi bodong, untuk menghindarinya caranya dengan:
  1. Cek apakah perusahaan terdaftar di website www.ojk.go.id
  2. Internet, gunakan situs pencarian dengan menambahkan kata “penipuan” dan sejenisnya. Jangan sampai hanya karena iming-iming 80 juta kita tergiur dengan investasi bodong.

Informasi selengkapnya MAMI : www.
klikmami.com