Saya masih ingat ketika ayah saya masih hidup, beliau meminta izin untuk mewakafkan tanahnya kepada anak-anaknya. Padahal itu tanah yang beliau beli sendiri bukan dari kami. “Ayah mau wakaf tanah, siapa tahu kalo anak-anak ayah lupa mendoakan ayah, ayah masih punya cadangan amal dari wakaf.”
Dalam agama islam ada hadist, jika manusia meninggal, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang berdoa kepadanya.” (HR Muslim). Dua tahun berlalu dari ayah saya meninggal, saya selalu ingat kata-kata ayah untuk selalu mendoakan beliau setiap sholat dan berdoa agar saya juga bisa berwakaf seperti ayah saya.
Banyak orang yang masih bingung tentang wakaf, banyak yang berpikir kalo wakaf itu berupa tanah atau membangun masjid dengan biaya sendiri. Kalau perekonomiannya seperti saya yang tidak lebih berarti saya harus kaya dulu, atau seperti ayah saya yang berwakaf ketika sudah berumur dan anak-anaknya besar. Rupanya pengertian wakaf yang saya tahu masih kurang benar, wakaf juga bisa dalam bentuk uang tunai dan berkala.
Asuransi Brilliance Hasanah Maxima Sun Life
Dalam acara blogger dengan Sun Life Financial Syariah, saya menjadi mengerti tentang wakaf. Hadir dalam acara Bapak Norman Nugraha, selaku Chief Sharia Business Sun Life Financial Indonesia bahwa wakaf tidak harus memiliki tanah, membangun masjid dan sekolah dengan biaya yang ditanggung sendiri, wakaf bisa berkala dalam bentuk uang tunai yang dikumpulkan bersama-sama dengan tujuan untuk membangun untuk masyarakat.
Sun Life Financial Syariah memiliki Asuransi Briliance Hasanah Maxima yaitu produk asuransi yang dilengkapi dengan wakaf. Jadi ternyata kita bisa banget loh memilih asuransi yang untuk masa depan kita, namun juga dilengkapi wakaf yang jaminannya masa depan di akherat nanti dengan slogan Sun Life Pasti, Kini dan Nanti.
Dalam Fatwa MUI telah dijelaskan tentang tentang Wakaf Uang, yaitu wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai dengan syarat:
- Uang tidak Berkurang Harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
- Manfaat Berlipat Hasil investasi dana itu akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah dan sosial, serta kesejahteraan masyarakat (social benefit).
- Investasi Akhirat Manfaat yang berlipat itu menjadi pahala wakif yang terus mengalir, meski sudah meninggal, sebagai bekal di akhirat.
Jadi tidak perlu memiliki dana yang besar baru bisa berwakaf. Dalam Asuransi Briliance Hasanah Maxima siapapun bisa membeli polis ini, baik itu keluarga muda. Nilai minimal polisnya yaitu Rp. 600.000,- dengan minimal 5 tahun namun kita bisa merasakan manfaatnya hingga 55 tahun. Sejak diluncurkan Asuransi Briliance Hasanah Maxima sudah memiliki 600 polis.
Wakaf dalam Asuransi Briliance Hasanah Maxima ini dikelola oleh Nazhir yaitu lembaga wakaf. Oleh Nazhir dana wakaf akan dikelola ke berbagai sektor pendidikan, kesehatan dan ekonomi yang tentunya kita juga membantu bangsa dan pemerintah dalam proses pembangunan. Hitungan dalam Asuransi Briliance Hasanah Maxima yaitu 45% santunan asuransi meninggal dunia, dan manfaat investasi maksimal 30%. Ketika peserta hidup dapat mewakafkan dana investasi dan ketika peserta meninggal dunia dapat mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi.
Sun Life Financial Syariah
Sun Life telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1995, dan saat ini merupakan perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia. Sun Life Syariah merupakan asuransi syariah yang pertama di Indonesia yang menawarkan bisnis dengan kaidah syariah yang menguntungkan melalui beragam produk syariah yang dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat Indonesia. Sun Life, asuransi, sun life financial indonesia, syariah, wakaf.
0 Comments