Assalammualaikum….
Sayapun memantapkan niat dengan “bismillah” untuk mendaftar haji reguler untuk melaksanakan rukun iman ke-5. Proses pendaftaran pun sangat mudah. Dalam sehari, saya sudah bisa mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Pengalaman di wilayah Kemenag kota saya, mungkin akan berbeda disetiap wilayah diluar Jawa Timur. Sebaiknya ke kantor Kemenag terdekat terlebih dahulu, untuk menanyakan syarat-syaratnya.
Syarat Daftar Haji Reguler :
Langkah awal adalah membuka tabungan haji di BPS BPIH yaitu bank yang ditunjuk menteri agama seperti BNI syariah, Bank Muamalat, BRI Syariah, Mandiri Syariah dan sebagainya. Tabungan haji berbeda dengan tabungan biasa, ketika di Customer Service mintalah tabungan khusus untuk Haji. Setoran awal untuk pembukaan tabungan haji minimal Rp. 500.000,- dan uang tidak bisa dicairkan kecuali pendebetan untuk biaya haji.
Pilihan bank yang saya tunjuk adalah BNI syariah. Alhamdulilah, karena sudah ada dana jadi saya langsung menyetor uang Rp 25.500.000,- per orang. Awalnya saya mengira setoran awal adalah Rp 25.000.000,- namun tahun 2015 ini bertambah Rp 500.000,- Selanjutnya ada biaya materai Rp 6.000,- Sewaktu di Bank saya membuka rekening bersama suami dengan pengajuan tabungan haji masing-masing, setiap calon jamaah haji harus memiliki tabungan sendiri-sendiri meskipun suami istri dan pembukaan rekening tidak boleh diwakilkan.
Surat Keterangan Sehat
Sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu saya browsing pengalaman beberapa orang di blog untuk mendaftar haji. Di blog tersebut, banyak yang menuliskan jika Surat Keterangan Sehat dari klinik atau puskesmas wajib dilampirkan sebagai syarat utama untuk mendaftar haji.
Bank BNI syariah saya ini dekat dengan klinik BPJS. Setelah dari Bank saya kemudian menuju klinik tersebut. Surat keterangan sehat berisi menyatakan kita sehat, tinggi badan, berat badan dan golongan darah. Karena berstatus bisa BPJS awalnya saya kira gratis, namun ada biaya Rp 80.000,- untuk dua orang.
Nah, Sewaktu di Kemenag sayapun “pede” menyertakan surat keterangan sehat tersebut, ternyata surat keterangan sehat tidak diperlukan (duh, uang saya Rp 80.000,- kandas). Pengalaman saya ini tentu berbeda disetiap wilayah, jadi langkah pertama harus mencari informasi terlebih dahulu ke Kemenag terdekat, bukan ke google ya wekekeke
Pas Foto Haji
Semula saya beranggapan jika pas foto ini bisa foto dimana saja seperti di foto studio atau dirumah (dengan background dinding putih biar ngirit hehe). Rupanya, foto harus dilakukan di Kantor Kemenag, yang biasanya dikelola oleh Koperasi. Biaya fotonya Rp 60.500,- sudah include CD dan beberapa lembar foto ukuran tertentu (setiap wilayah biaya pas foto berbeda).
Ketentuan foto adalah 80% wajah dengan berbackground putih dengan memakai hijab/jilbab. Waktu itu sih saya datangnya ke Kemenag ngga pakai jilbab, orangnya sampai “mangap” bilang “Mbak, fotonya harus pakai jilbab” hehehe Untung aja dimobil saya bawa jilbabnya (ini daftar haji kayak mau ke mall aja wekekeke). Eh, fotonya udah saya senyum-senyumin, pakai bedak dan pakai gincumerah, tetep aja kayak foto KTP atau SIM yang jadinya gitu deh….
Menyerahkan Syarat pendaftaran ke Bagian Pelayanan Haji
Kalo ke Kantor Kemenag langsung aja menuju ke Bagian Pelayanan Haji. Diruang tersebut saya disuruh melengkapi dokumen sebagai berikut :
¤ Foto Copy KTP (yang berlaku)
¤ Foto Copy Kartu Keluarga
¤ Foto Copy salah satu dokumen (Akta Kelahiran, Surat Nikah atau Ijazah)
¤ Foto Copy Rekening Bank (Buku tabungan yang asli dibawa juga)
Dokumen-dokumen tersebut dibuat rangkap 3.
Mengisi Formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
Formulir Pendaftaran Pergi Haji, bisa diperoleh di Kantor Kemenag.
Setelah melakukan mengisi formulir dan melengkapi syarat-syaratnya, kemudian saya mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) untuk diserahkan ke bank sewaktu saya pembukaan rekening.
Menyerahkan SPPH ke Bank Mengajukan Porsi
SPPH yang saya peroleh tadi saya berikan ke Customer Service untuk pendebetan buku tabungan haji saya agar mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji.
Melaporkan ke Kantor Kemenag
Setelah melakukan pendebetan nomor porsi dibank, langkah selanjutnya adalah ke Kantor Kemenag kembali untuk melaporkan telah melakukan pendebetan.
Taraaaaa… saya akhirnya mendapatkan porsi keberangkatan pada tahun 2033. KIra-kira berangkatnya sekitar umur 45 tahun, mudah-mudahan saya selalu sehat dan “greng”, Amin. Jadi kalo sudah ada dana, sebaiknya segera mendaftar agar nomor antrian keberangkatan tidak terlalu jauh.
Alhamdulilah tahun ini saya telah mendaftar haji. Awalnya, sempat maju mundur untuk mendaftar haji reguler ini, pengennya sih haji plus. Alasannya bukan karena faktor “gaya-gayaan” namun dikarenakan faktor antrian haji plus keberangkatannya jauh lebih cepat, sekitar 8 tahun lagi. Sedangkan haji reguler, sekitar 20 tahun lagi #eaaaaa.. Tapi, apa daya perekonomian tidak menunjang karena dollar yang semakin mencekik dan biaya haji plus semakin membengkak. Setoran awal haji plus yang sebelumnya sekitar Rp 40.000.000,-/orang menjadi Rp. 60.000.000,-/orang sedangkan biaya full sekitar Rp 125.000.000,- Kalo dikali dua untuk suami dan istri, bisa dibayangkan biayanya…
Sayapun memantapkan niat dengan “bismillah” untuk mendaftar haji reguler untuk melaksanakan rukun iman ke-5. Proses pendaftaran pun sangat mudah. Dalam sehari, saya sudah bisa mendapatkan nomor porsi keberangkatan. Pengalaman di wilayah Kemenag kota saya, mungkin akan berbeda disetiap wilayah diluar Jawa Timur. Sebaiknya ke kantor Kemenag terdekat terlebih dahulu, untuk menanyakan syarat-syaratnya.
Syarat Daftar Haji Reguler :
- Membuka rekening tabungan haji
Langkah awal adalah membuka tabungan haji di BPS BPIH yaitu bank yang ditunjuk menteri agama seperti BNI syariah, Bank Muamalat, BRI Syariah, Mandiri Syariah dan sebagainya. Tabungan haji berbeda dengan tabungan biasa, ketika di Customer Service mintalah tabungan khusus untuk Haji. Setoran awal untuk pembukaan tabungan haji minimal Rp. 500.000,- dan uang tidak bisa dicairkan kecuali pendebetan untuk biaya haji.
Pilihan bank yang saya tunjuk adalah BNI syariah. Alhamdulilah, karena sudah ada dana jadi saya langsung menyetor uang Rp 25.500.000,- per orang. Awalnya saya mengira setoran awal adalah Rp 25.000.000,- namun tahun 2015 ini bertambah Rp 500.000,- Selanjutnya ada biaya materai Rp 6.000,- Sewaktu di Bank saya membuka rekening bersama suami dengan pengajuan tabungan haji masing-masing, setiap calon jamaah haji harus memiliki tabungan sendiri-sendiri meskipun suami istri dan pembukaan rekening tidak boleh diwakilkan.
Sebelum melakukan pendaftaran, terlebih dahulu saya browsing pengalaman beberapa orang di blog untuk mendaftar haji. Di blog tersebut, banyak yang menuliskan jika Surat Keterangan Sehat dari klinik atau puskesmas wajib dilampirkan sebagai syarat utama untuk mendaftar haji.
Bank BNI syariah saya ini dekat dengan klinik BPJS. Setelah dari Bank saya kemudian menuju klinik tersebut. Surat keterangan sehat berisi menyatakan kita sehat, tinggi badan, berat badan dan golongan darah. Karena berstatus bisa BPJS awalnya saya kira gratis, namun ada biaya Rp 80.000,- untuk dua orang.
Nah, Sewaktu di Kemenag sayapun “pede” menyertakan surat keterangan sehat tersebut, ternyata surat keterangan sehat tidak diperlukan (duh, uang saya Rp 80.000,- kandas). Pengalaman saya ini tentu berbeda disetiap wilayah, jadi langkah pertama harus mencari informasi terlebih dahulu ke Kemenag terdekat, bukan ke google ya wekekeke
Semula saya beranggapan jika pas foto ini bisa foto dimana saja seperti di foto studio atau dirumah (dengan background dinding putih biar ngirit hehe). Rupanya, foto harus dilakukan di Kantor Kemenag, yang biasanya dikelola oleh Koperasi. Biaya fotonya Rp 60.500,- sudah include CD dan beberapa lembar foto ukuran tertentu (setiap wilayah biaya pas foto berbeda).
Ketentuan foto adalah 80% wajah dengan berbackground putih dengan memakai hijab/jilbab. Waktu itu sih saya datangnya ke Kemenag ngga pakai jilbab, orangnya sampai “mangap” bilang “Mbak, fotonya harus pakai jilbab” hehehe Untung aja dimobil saya bawa jilbabnya (ini daftar haji kayak mau ke mall aja wekekeke). Eh, fotonya udah saya senyum-senyumin, pakai bedak dan pakai gincu
Kalo ke Kantor Kemenag langsung aja menuju ke Bagian Pelayanan Haji. Diruang tersebut saya disuruh melengkapi dokumen sebagai berikut :
¤ Foto Copy KTP (yang berlaku)
¤ Foto Copy Kartu Keluarga
¤ Foto Copy salah satu dokumen (Akta Kelahiran, Surat Nikah atau Ijazah)
¤ Foto Copy Rekening Bank (Buku tabungan yang asli dibawa juga)
Dokumen-dokumen tersebut dibuat rangkap 3.
Formulir Pendaftaran Pergi Haji, bisa diperoleh di Kantor Kemenag.
Setelah melakukan mengisi formulir dan melengkapi syarat-syaratnya, kemudian saya mendapatkan SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) untuk diserahkan ke bank sewaktu saya pembukaan rekening.
SPPH yang saya peroleh tadi saya berikan ke Customer Service untuk pendebetan buku tabungan haji saya agar mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji.
Setelah melakukan pendebetan nomor porsi dibank, langkah selanjutnya adalah ke Kantor Kemenag kembali untuk melaporkan telah melakukan pendebetan.
Taraaaaa… saya akhirnya mendapatkan porsi keberangkatan pada tahun 2033. KIra-kira berangkatnya sekitar umur 45 tahun, mudah-mudahan saya selalu sehat dan “greng”, Amin. Jadi kalo sudah ada dana, sebaiknya segera mendaftar agar nomor antrian keberangkatan tidak terlalu jauh.
0 Comments